Wednesday, August 9, 2017

Dak Bojonegoro

Dana alokasi khusus atau DAK yang ada di Bojonegoro adalah dana yang diberikan kepada siswa yang bertempat tinggal di Bojonegoro tingkat SMA/SMK/MA sederajat di Bojonegoro untuk memenuhi atau membantu biaya sekolah. Dana tersebut berasal dari dana bagi hasil migas yang berada di daerah Bojonegoro. Dana ini sudah ada mulai tahun 2015.

Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan tingkat SMA sederajat Kab. Bojonegoro:
1. Rp.2.100.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu/program keluarga harapan
2. Rp.1.050.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu/program keluarga harapan.
3. Rp.2.000.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga mampu
4. Rp.1.000.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga mampu
5. Rp.1.000.000 untuk kelas XI dan X yang orang tuanya PNS golongan I dan II
6. Rp.500.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan I dan II
7. Rp 500.000 untuk kelas X dan XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV
8. Rp.250.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV

Proses pencairan DAK harus menunggu undangan dari kepala desa untuk menandatangani kwitansi. Lalu kita dapat mencairkan DAK di Bank Pengreditan Rakyat (BPR) dengan membawa syarat-syarat dibawah ini:
1.  Foto Copy KK dan membawa KK Asli
2.  Foto Copy KTP orang tua dan membawa KTP asli
3.  Membawa surat rekomendasi pengambilan DAK dari Sekolahan
4.  Membawa buku tabungan
5.  Membawa kwitansi dari desa

Kegunaan DAK yang sebenarnya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah dan semua yang berhubungan tentang pendidikan, misalnya membayar SPP, membeli buku pelajaran, dan keperluan lainnya. Namun kenyataannya banyak orang yang menyalahgunaan DAK tersebut dan saya pribadi sering menjumpai pada masyarakat, kebanyakan masyarakat tidak tahu apa kegunaan DAK tersebut. Ada yang untuk membayar hutang orang tuanya, membeli HP baru maupun untuk bersenang-senang tanpa mereka sadari bahwa DAk juga berbadan hukum. Untuk mengatasi hal itu maka pemerintah mengubah format pencairan DAK yang dulunya cair langsung uang tunai melalui desa berubah menjadi cair di sekolahan maupun menggunakan rekomendasi dari sekolahan. Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sudah mulai dicairkan mulai bulan Agustus 2017 di Bank Daerah Bojonegoro dengan persyaratan diatas dan sesuai dengan besaran dana yang diterima.

Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Bojonegoro, tentunya dengan DAK ini sangat membantu kami sebagai siswa untuk membiayai uang sekolah tanpa meminta uang dari orang tua walaupun hanya sebagian. 😀